Dishub Kota Malang Pasang Pengeras Suara Tekan Pelanggaran Lalin

Dishub Kota Malang Pasang Pengeras Suara Tekan Pelanggaran Lalin Voice Announcer(Shutterstock).

MALANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, memasang sejumlah Voice Announcer Area Traffic Control System (ATCS) di beberapa persimpangan jalan.

Tujuannya, agar pengendara selalu waspada, dan pelanggaran bisa ditekan dari sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan pihaknya menargetkan pasang sistem pengeras suara ATCS di seluruh simpang jalan Kota Malang tahun 2020 mendatang.

"Ke depan akan kita pasang di semua simpang," ujarnya, Jumat (22/11).

Pemasangan Voice Announcer itu, jelas Hadi, bukan untuk mempermalukan pengendara, malainkan menumbuhkan budaya malu pengendara saat melakukan pelanggaran.

"Yang mereka lakukan ini memang mengenakkan dirinya, tapi merugikan orang lain. Seperti berhenti di zebra cross, padahal itu untuk pejalan kaki tapi dia mengabaikan," ungkapnya.

Dishub Kota malang juga menangguhkan lampu hijau sebagai hukuman bagi pengendara yang abai atas teguran Dishub melalui pengeras suara.

"Jadi kalau ada motor enggak mau, ya kita merahkan terus. Akhirnya akan ditegur sekitarnya karena ndak bisa jalan," ungkapnya.

Voice Announcer ATCS sendiri, menukil jatimnow.com, tidak untuk menilang pengendara karena merupakan ranah kepolisian lalu lintas. 

Diapun merahasiakan titik mana yang telah dipasang Voice Announcer karena tak ingin pengendara mematuhi lalu lintas di persimpangan tertentu.