Disidang, Kakek Ini Diduga Serobot Lahan 13 Hektar
Situbondo - Kakek Salman berusia 89 tahun warga Desa Pecinan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo atas kasus dugaan penyerobotan lahan tambak dengan pelapor PT SRI.
Menurut kuasa hukumnya, terdakwa Salman memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan 13 hektare itu adalah milik terdakwa.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa H Salman alias Daim, warga Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa penyerobotan lahan, padahal klien kami memiliki lahan tersebut sejak 1957," kata Yudistira Nugroho, kuasa hukum terdakwa, usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (28/11).
Yudistira belum memahami dasar PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI) melaporkan dan memidanakan kliennya, karena persoalan yang menimpa kakek itu sebelumnya masuk dan digugat perdata. Sampai saat ini keputusannya belum inkrah.
Mengenai kasus penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itu dipaksakan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan belum memahami dasar PT SRI melaporkan Salman melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Kami baru mendapatkan informasi dari JPU dan melakukan pendampingan hukum beberapa jam sebelum sidang perdana dimulai. Pada intinya, terdakwa diduga menguasai lahan yang notabenenya lahan itu milik terdakwa, yang katanya milik PT SRI," ujarnya.
Sementara itu, JPU Suryani enggan dikonfirmasi wartawan yang melakukan peliputan sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan itu.
"Bukan saya jaksa penuntut umumnya, melainkan Pak Bagus (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo)," katanya.
Ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Toetik Ernawati mengatakan bahwa sidang dengan agenda dakwaan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan sidang kedua, karena sebelumnya terdakwa sakit tidak bisa hadir.
"Setelah sidang hari ini, bagaimana nantinya kita tunggu sidang selanjutnya karena eksepsinya kan masih belum. Jaksa penuntut umum aslinya Pak Bagus, dia diwakilkan," ujarnya.
Dalam pantauan, saat sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan ini akan dimulai, Toetik Ernawati melarang wartawan melakukan peliputan.
Namun, usai sidang digelar Ketua PN Situbondo itu menyampaikan tidak melarang, tetapi untuk melakukan peliputan harus seizin ketua majelis hakim.
"Kami tidak melarang, tetapi harus izin ketua majelisnya dahulu, karena aturannya memang begitu," katanya.