Disnaker Tulungagung Prediksi UMK Lampaui UMP

Disnaker Tulungagung Prediksi UMK Lampaui UMP Gapura selamat datang Kabupaten Tulungagung (ist).

TULUNGAGUNG-Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tulungagung, diprediksi naik bahkan melampaui nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Timur pada 2020 yang telah ditetapkan Rp1.768.777 per bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten (Disnaker) Tulungagung Yumar 

"Besok (Selasa) masih akan rapat teknis dengan Dewan Pengupahan, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan pemerintah. Menunggu hasil kesepakatan dari Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Tulungagung," katanya di Tulungagung, Senin (05/11).

Saat ini, sambung Yumar, mengacu ketetapan UMK 2019, besaran upah minimum yang seharusnya diterima buruh atau pekerja swasta adalah sebesar Rp1.671.035,77.

Namun, soal besaran UMK Tulungagung yang akan diputuskan masih menunggu kesepakatan hasil rapat tripartit antara SPSI, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan pemerintah daerah.

Yumar mengisyaratkan UMK 2020 yang akan diambil tidak akan melebihi rasio kenaikan 8,51 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.

BACA JUGA:
UMK Sumenep Bakal Naik, Berapa Persen?
Upah Minimum Jawa Timur 2020

Hal tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan bahwa kenaikan UMP maupun UMK maksimal yang diperbolehkan adalah 8,51 persen.

"Kalau melebihi dari 8,51, ya maka harus ada perlakuan khusus, seperti persetujuan dari perusahaan dan sebagainya. Sebab kalau lebih dari 8,51, nanti akan ada dampak jangka panjang. Jadi kekuatan-kekuatan yang tidak sehat dan bisa membahayakan (ekonomi makro) Indonesia di masa mendatang," ujarnya.

Pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh. Hasil survei itu yang selanjutnya akan dibuka dalam forum rapat tripartit dengan SPSI dan Apindo/Kadin, selanjutnya dicarikan titik temu nilai kenaikan UMK Tulungagung untuk periode tahun anggaran 2020.

Jumlah perusahaan atau unit usaha yang bergerak dan beroperasi di Tulungagung berdasar data OSS (Online Single Submission) tercatat sebanyak 700 lembaga.

Namun, jika mengacu data versi Disnaker Tulungagung, jumlah perusahaan yang tercatat sekitar 500-an. Itu pun yang memiliki pekerja di atas 10 orang tidak lebih dari 10 persen.

Yumar mengakui banyak perusahaan yang selama ini tidak begitu mengindahkan ketentuan UMK yang berlaku. Artinya, perusahaan menggaji buruh atau pekerjanya di bawah ketentuan UMK yang berlaku.

Namun, pihaknya juga tidak pernah bisa melakukan tindakan ataupun sekedar teguran karena selama ini tidak pernah ada pengaduan terkait pelanggaran ketentuan UMK oleh pihak pengusaha/perusahaan. (Ant)