Ditangkap Polda Jatim Sebar Hoax, Wisnu Ngaku Hanya "Copas"
Surabaya - Wisnu Nugroho (27) tersangka penyebar konten hoaks melalui postingan di FB diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Wisnu dikatahui menyebar foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama. Namun, tersangka "memelintir" kegiatan keagamaan tersebut dengan menulis "caption" seolah-olah kegiatan itu sebagai dukungan ke salah satu pasangan Capres-Cawapres tertentu.
"Yang bersangkutan telah meng-'upload' (unggah) konten foto, yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, bahkan tidak benar sama sekali," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (21/11).
Modus operandi tersangka adalah mentransmisikan ataupun menyampaikan berita bohong melalui media sosial Facebook.
"Dimodifikasi oleh tersangka dengan menulis konten yang berisi tentang dukungan kepada salah satu paslon pada Pilpres," ujarnya.
Untuk mengetahui keaslian foto tersebut, Polda Jatim telah mengirim foto tersebut ke Mabes. Diakuinya, dari hasil penelitian terbukti, jika foto tersebut adalah bohong alias hoaks Polda Jatim akan langsung melakukan pengembangan.
"Kami masih pendalaman terhadap motif secara utuh, dan untuk pengembangan terhadap hasil daripada 'cloning handphone' yang nantinya kita kembangkan," tuturnya.
Sementara itu tersangka Wisnu berdalih jika dirinya hanya meng-"copy paste" (copas) foto tersebut yang diperolehnya dari grup, namun tidak mengaku dari grup apa foto tersebut berasal.
Wisnu juga berkilah, jika apa yang ada di foto tersebut benar adanya, sehingga ikut menyebarkan melalui FB-nya.
"Saya pikir meyakinkan, kok banyak yang 'share', terus saya teruskan, saya 'copas'," kilahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 maupun pasal 15, UU RI No. 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun.