Ditunda, Pendirian Bank Jatim Syariah
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) menunda pendirian Bank Jatim Syariah. Lantaran belum memenuhi regulasi untuk pemisahan usaha.
Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 mensyaratkan, pemisahan usaha dilakukan kala asetnya minimal 50 persen dari perusahaan induk. Atau 15 tahun setelah peraturan itu berlaku.
"Kalau 50 persen dari aset Bank Jatim itu, artinya Rp34,35 triliun. Sedangkan aset UUS (unit usaha syariah) Bank Jatim baru Rp2,7 triliun," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Karenanya, pemprov memprioritaskan penguatan aset USS Bank Jatim tersebut. "Sambil merencanakan ulang penyertaan modal paling lambat tahun 2023," ujar dia.
Juga bakal meningkatkan layanan dan produk. Seperti perbankan daring, perbankan bergerak, akun virtual, dan aplikasi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Eks Menteri Sosial ini menerangkan, potensi riel pengembangan usaha syariah di Jatim cukup besar. Dalihnya, terdapat 13 ribu fasilitas pendidikan berbasis Islam. Di luar 6.000 pondok pesantren dengan satu juta santrinya.
"Itu merupakan potensi. Dan pangsa pasar yang cukup besar," ucapnya, mengutip situs web Pemprov Jatim.