Ditunggu 2 Daerah di Jatim, Apa Kabar Kartu Pra-Kerja Jokowi?
PAMEKASAN-Pemkab Pamekasan, dan Pemkot Kediri, Jawa Timur, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait program kartu prakerja yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo dan akan diberlakukan mulai 2020.
"Karena program ini dari pemerintah pusat yang digagas langsung oleh Presiden," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arief Handayani di Pamekasan, Kamis (28/11).
Pemkab Pamekasan, sambung dia, telah siap melaksanakan program yang positif tersebut bagi masyarakat setempat.
Sebenarnya, jelas Handayani, selama ini Pemkab Pamekasan telah melakukan berbagai upaya dalam membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan,termasuk pelatihan untuk meningkatkan keterampilan calon pekerja.
"Selain pelatihan, kami juga memfasilitasi adanya pertemuan antara pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam sebuah kegiatan berupa pameran pekerjaan," katanya.
Sama halnya dengan Pemkab Pamekasan, Pemkot Kediri juga masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan program kartu prakerja.
"Sampai sekarang daerah belum menerima atau belum mendapatkan petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga sampai hari ini pemkot juga belum bisa bergerak," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/11).
Sambil menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait dengan program kartu prakerja tersebut, Pemkot Kediri juga tetap menggulirkan beberapa program yang sudah dibuat, seperti pelatihan.
Untuk diketahui, program kartu prakerja yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo sebagai upaya membantu para pencari kerja agar segera terserap menjadi tenaga kerja sesuai kompetensinya.
Pemerintah akan memberikan insentif kepada para pemegang kartu prakerja, termasuk pelatihan keterampilan kerja dan sertifikat kompetensi kerja.
Pemerintah akan memberikan kartu prakerja kepada dua juta orang penerima manfaat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10,3 triliun. Syarat penerima kartu prakerja tersebut yang bersangkutan tidak punya pekerjaan atau pekerja existing.
Calon penerima kartu mendapatkan pelatihan selama tiga bulan dan mendapat sertifikat serta insentif usai pelatihan tersebut usai.
Selain itu, pekerja yang ingin meningkatkan karir juga bisa mengikuti kegiatan peningkatan keterampilan selama dua bulan dan mendapatkan insentif setelahnya. (Ant)