DJ Perkosa Putrinya Sendiri Selama 13 Tahun
PASURUAN-Seorang bapak inisial DJ (48) tega memperkosa anak kandung sendiri selama 13 tahun, sejak putrinya kurang lebih berumur 5 tahun.
DJ warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menggahi putrinya sejak 2006.
"DJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini masih kami dalami," ujar Kapolsek Bangil, Kompol Ishak kepada wartawan, Senin (08/07).
Anehnya, istri dan anak tersangka tidak mengetahui perbuatan bejat DJ hingga korban berusia 18 tahun dan lulus SMA.
"Terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019," imbuh Ishak.
Tubuh korban, sambung Ishak, terlihat sangat kurus, dan saat ini dalam pendampingan polwan setempat sambil menunggu pendampingan dari dinas terkait.
DJ terancam dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Detik)