DPO Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo Akhirnya Menyerahkan Diri
Sidoarjo - DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang juga terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo, Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Jumat Tanggal 28, pukul 20.00 WIB.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri dan langsung kami eksekusi, lakukan penahanan ke lapas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Budi Handaka, Senin (31/12).
Nama Vigit Waluyo belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan publik penggemar sepakbola Indonesia terkait pengaturan skor.
Sejak ditetapkan masuk daftar DPO, Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo langsung melacak keberadaan Vigit Waluyo di Jawa Timur maupun di luar pulau.
"Dia licin, informasi selalu berpindah-pindah, keberadaannya pun nihil. Akhirnya Vigit Waluyo menyerahkan diri ke kami," ujar Budi.
Diketahui, Vigit sudah divonis bersalah pada kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar di tahun 2010. Sigit seharusnya menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.