DPRD Bakal Datangi Perusahaan yang Lalai Bayar Iuran BPJS
SURABAYA-Pemprov Jatim bersama pemkab diimbau bersama-sama mengawasi perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban memberi hak kesehatan terhadap karyawannya melalui BPJS.
"Kasus di Rumah Sakit Haji ini. Karyawan sebuah perusahaan di Sidoardjo. Akibat kelalaian perusahaan dalam membayarkan hak kesehatan karyawan melalui BPJS, membuat karyawan tersebut kebingunan ketika mereka dirawat di rumah sakit. Dia merasa ikut BPJS namun ternyata sudah beberapa bulan perusahaannya tidak membayar iuran BPJS. Akhirnya tidak bisa dilayani BPJS. Ini khan kasihan karyawannya," ujar Anggota Fraksi PKB Jatim, Anik Maslacha usai memberikan santunan 10 muharrom kepada pasien Rumah sakit Haji Sukolilo Surabaya, Selasa (10/09).
Hal ini, sambung Anik, harus menjadi perhatian serius pemangku kebijakan baik pemprov, pemkot dan pemkab di Jawa Timur. Pasalnya, seringkali karyawan dirugikan karena kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibanya.
Anik mengaku meminta pihak rumah Sakit Haji ikut membantu meringankan beban pasien di Rumah Sakit Haji tersebut.
“Saya sudah minta pihak rumah sakit haji. Kalau tidak bisa ditangani dengan BPJS. Bisa menggunakan SKTM. Kasaihan bila yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya besar mengingat sakit yang dideritanya," ungkapnya.
Menurut Anik, perlu ada tindakan dari dinas terkait atas perusahaan perusahaan yang melalaikan kewajibannya membayarkan BPJS karyawan.
Selain itu, legislator ini akan mendatangi perusahaan yang lalai bayar iuran BPJS tersebut.
"Saya setelah ini akan datangi perusahaan yang ada di Sidoardjo itu. Akan saya mintai tanggung jawabnya terhadap hak kesehatan karyawannya. Masak sudah 20 tahun lebih hak kesehatannya terabaikan," tutupnya.