Logo DPRD Jawa Timur. Foto istimewa

DPRD Jatim Menginginkan ada Sanksi Tegas

DPRD Jatim Menginginkan Ada Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Menahan Ijazah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, meminta serta berharap agar Pemerintah Daerah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, dan juga perlu ada tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, meminta serta berharap agar pemerintah daerah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, dan juga perlu ada tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan karena tindakan menahan ijazah karyawan jelas melanggar Peraturan Daerah Jatim nomor 8 tahun 2016 mengenai ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih menyatakan, situasi penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentoso Seal seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Provinsi Jatim untuk sosialisasi dan penegakan peraturan daerah yang ada.

"Jika bukan Pemerintah Provinsi yang berinisiatif menegakkan serta menjaga pelaksanaan hukum dari peraturan yang berlaku, lantas siapa yang seharusnya kita harapkan untuk menghormati? Oleh karena itu, ini harus diterapkan dan ditegakkan dengan kekuatan penuh," ucap Hikmah, saat diwawancarai pada Rabu (23/4).

Walaupun sejauh ini pihak perusahaan terkesan memberikan banyak alasan dan tidak bersikap kooperatif terkait penahanan ijazah para karyawannya, Hikmah Bafaqih menegaskan, jika terbukti melakukan penahanan ijazah, perusahaan tetap harus menanggung konsekuensinya.

"Karena penjelasannya, si pemilik merasa tidak terlibat dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut ada pada HRD. Itu tidak bisa diterima, karena pemimpin perusahaan tetap harus mengambil tanggung jawab," jelas Hikmah.

"Meskipun HRD tersebut mengundurkan diri, kebijakan menahan dokumen resmi jelas dilarang. Dalam peraturan daerah telah ditegaskan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu, aturan tersebut harus ditegakkan untuk memberikan preseden hukum yang jelas bagi bisnis lain agar tidak melakukan hal yang sama," tegasnya.

Sebagai salah satu inisiatif dari Pemprov Jatim untuk membantu pemilik ijazah, disediakan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang juga dikenal sebagai Surat Keterangan Pengganti yang memiliki penghargaan setara dengan Ijazah.

Di sisi lain, Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Surabaya, Lilik Hendarwati, mengutuk keras tindakan salah satu perusahaan yang memotong gaji karyawan hanya karena menjalankan ibadah salat Jumat.

Ia menekankan, tindakan semacam itu adalah pelanggaran hak-hak dasar pekerja dan merusak nilai-nilai toleransi serta kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi.

“Saya merasa sedih dan dengan tegas menolak tindakan sepihak dari perusahaan yang memotong gaji karyawan hanya karena mereka menjalankan ibadah salat Jumat. Ini bukan hanya merupakan pelanggaran hak pekerja, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip toleransi dan kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi,” tegas Lilik.

Politisi perempuan dari Fraksi PKS tersebut menegaskan, aktivitas ibadah bukanlah pelanggaran disiplin kerja, melainkan hak fundamental setiap warga negara yang harus dijaga.

“Aktivitas ibadah bukanlah pelanggaran disiplin, tetapi hak dasar semua warga negara,” tambahnya.

Lilik mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja agar tidak ada perusahaan yang bertindak semena-mena atas nama disiplin kerja sembari melanggar prinsip hak asasi manusia.

“Saya mendorong semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga ketenagakerjaan, untuk merespon kasus ini dan memastikan tidak ada perusahaan yang bertindak dengan sewenang-wenang terhadap pekerja dengan alasan menjalankan kewajiban agama mereka,” ujarnya.

Pemerintah daerah harus memberikan sanksi administratif maupun hukum kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan pengambilan sikap yang tegas ini, Lilik Hendarwati berharap, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan dan Surabaya dapat menjadi kota yang menghargai hak-hak pekerja serta nilai-nilai keberagaman.

Sumber: Pemprov Jawa Timur

Komentar