DPRD Jember Interpelasi Bupati Faida
JEMBER-Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat mengajukan interpelasi, Senin (23/12), kepada Bupati Jember, Faida.
Interpelasi tersebut menyangkut tiga hal, yaitu terkait Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kemudian, surat Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai Bupati Faida melakukan mutasi sejumlah pejabat, dan tak sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga, terkait surat teguran Gubernur Jawa Timur soal Susunan Organisasi Tata Kelola Pemerintahan yang dinilai tak sesuai dengan aturan yang ada.
"Dewan ingin bupati memberikan penjelasan terkait tiga hal tersebut," ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Senin (23/12).
Itqon menjelaskan, dari total 42 anggota DPRD yang hadir sepakat meloloskan usulan hak interpelasi.
"Bahkan dua orang yang sebelumnya tidak tanda tangan usulan namun hadir dalam paripurna, juga menyatakan sepakat. Demikian pula dalam pandangan umum fraksi tadi, semua fraksi (7 fraksi) menyetujui dan mendukung interpelasi terhadap Bupati," ungkapnya mengutip detik.com.
Selanjutnya, kata Itqon, hal itu akan disampaikan ke bupati melalui surat resmi.
DPRD Jember sendiri, kata dia, menjawalkan untuk mendengar jawaban Bupati Faida pada ujung tahun 2019 ini, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Massa Tuntut Bupati Jember Dimakzulkan
"Kita tunggu saja nanti bagaimana jawaban bupati terkait tiga hal yang dipertanyakan oleh DPRD dalam Interpelasi," tutupnya.