DPRD Jember: Kenaikan Iuran BPJS Mengejutkan!
JEMBER-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, mengaku terkejut dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan awal 2020 mendatang.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sungguh sangat mengejutkan, karena naiknya hingga dua kali lipat," ujar Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi di Jember, Senin (04/11).
Kebijakan tersebut, jelas Hafidi, sangat berdampak terhadap pada proses adminitrasi di semua titik layanan kesehatan, termasuk semakin banyaknya peserta yang menunggak iuran.
"Ketika iurannya tidak dinaikkan saja masih muncul angka tunggakan, dan terbukti ketika pemegang kartu mandiri harus balik arah untuk mencari cara agar bisa gratis mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit," terangnya.
Di sisi lain, sambung Hafidi, kebijakan pemerintah tersebut untuk menyelamatkan lembaga BPJS karena utang di semua rumah sakit selalu menjadi masalah dalam mengurai layanan kesehatan.
Menurut Politikus PKB Jember itu kenaikan iuran BPJS bisa menambah persentase jumlah utang BPJS itu sendiri.
"Misalnya, di Jember yang mayoritasnya adalah petani. Ketika harga gabah, kopi, dan tembakau anjlok, maka masyarakat tidak akan berpikir untuk bayar iuran BPJS, namun mereka akan fokus untuk membayar utang akibat gagal pertanian," ungkapnya.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jember Jelaskan Kenaikan Iuran
Senada juga disampaikan warga setempat, peserta BPJS Kesehatan mandiri, Abrina Jayasari yang mengeluhkan tingginya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalanya, dia harus menanggung 4 orang dalam satu KK yang didaftarkan sebagai peserta.
"Naiknya iuran sampai dua kali lipat, sehingga sangat memberatkan bagi peserta mandiri. Apalagi pelayanan di sejumlah rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan juga kurang bagus," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni kenaikan iuran BPJS yang diterapkan pada 1 Januari 2020.
Rinciannya, untuk kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu yang ditetapkan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. (Ant)