DPRD Rekomendasi Pembangunan SPBU BP-AKR Dihentikan
SURABAYA-DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, merekomendasikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jalan Pemuda, Kota Surabaya, Jawa Timur, dihentikan karena berpotensi mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
"Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu dengan pertimbangan aktivitas di SPBU itu bisa menimbulkan kemacetan. Hal itu juga sudah diakui oleh Dinas Perhubungan," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (14/10).
SPBU BP-AKR, sambung Machmud, kurang memperhatikan aktivitas dari SPBU yang bisa mengakibatkan kemacetan.
Pihaknya meminta dinas terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di SPBU sambil menunggu keputusan setelah digelarnya rapat dengar pendapat kembali dengan mengundang dinas terkait lainnya.
Menanggapi hal itu, Direktur SPBU BP-AKR Roy Darmawan merasa keberatan dengan rekomendasi DPRD Surabaya tersebut karena pihaknya mengaku telah memiliki izin.
"Kami keberatan jika aktivitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Roy.
Senada disampaikan Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo sebelumnya bahwa peruntukan perizinan SPBU BP-AKR sudah prosedural.
"Semua perizinan berasal dari rencana kota termasuk izin lingkungan dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," ujar Ali. (Ant)