DPRD Sarankan Risma Bangun RS daripada SMA Gratis
Surabaya-Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) disarankan mengkaji ulang rencana membangun SMA swasta gratis agar tidak dianggap melanggar asas kepatutan dan ketaatan terhadap regulasi yang sudah ada.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK berada di pemerintah provinsi, sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya untuk SD dan SMP.
"Kami lebih sepakat kalau Pemkot Surabaya membangun rumah sakit daerah. Itu lebih baik karena dibutuhkan masyarakat," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya Junaedi di Surabaya, Selasa (22/01).
Bahkan, lanjut Wakil Ketua Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya ini, Pemkot Surabaya jauh-jauh hari sudah berencana membangun sejumlah rumah sakit daerah di semua wilayah di Surabaya.
"Rencana membangun SMA (sekolah menengah atas) itu baik, tapi kami berharap agar wali kota berkonsultasi terlebih dahulu ke Gubernur Jatim maupun Kementerian Dalam Negeri," lanjutnya.
Saat ini rumah sakit daerah yang ada di Surabaya masih berpusat di kawasan Surabaya utara dengan adanya RSUD Soewandhie dan kawasan Surabaya barat dengan RSUD Bhakti Dharma Husada. Sedangkan untuk Surabaya timur dan selatan belum ada.
"Pernah ada rencana pemkot membangun rumah sakit di daerah Gunung Anyar dan Wiyung. Tapi saat ini belum ada realisasinya," imbuhnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan SMA swasta gratis yang akan dibangun dengan menggandeng BUMN, BUMD dan pihak swasta tersebut kualitasnya hampir sama dengan SMK yang banyak pelatihannya.
Sekolah menengah atas gratis itu untuk menampung siswa miskin, anak-anak putus sekolah maupun anak-anak yang terancam putus sekolah.