DPRD Surabaya Minta Pengusaha Batu Bara Lengkapi Perizinan
SURABAYA - Komisi C bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, menyoroti sejumlah perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon di Ibu kota Jawa Timur, yang dinilai belum melengkapi perizinan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan, sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon, diduga mencemari lingkungan udara ke sekitar warga Tambak Osowilangon.
"Selain mencemari lingkungan udara, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki izin lingkungan," kata Syaifudin di Surabaya, Sabtu (13/7).
Untuk itu, lanjut dia, demi keselamatan warga, Pemerintah Kota Surabaya harus bertindak tegas dengan menutup operasional perusahaan batu bara yang tidak berizin.
Syaifudin menjelaskan, saat ini banyak keluhan warga Tambak Osowilangon karena banyak timbunan-timbunan batu bara. Ia berharap pemkot yang memiliki regulasi, harus bertindak tegas kepada pemilik batu bara.
Tindakan tegas tersebut, kata dia, demi keselamatan warga sekitar timbunan batu bara karena sudah jelas berdampak pada udara kotor saat musim panas. Menurutnya, dampak batu bara itu mempengaruhi pernapasan warga sekitar Tambak Osowilangon.
Ia meminta kepada Lurah Tambak Osowilangun, Camat, Satpol PP untuk segera melakukan inventarisasi. Tujuannya, untuk mengetahui mana saja perusahaan batu bara yang belum memiliki perlengkapan izin, untuk secepatnya dipanggil oleh pihak terkait.
"Paling lambat pekan depan, Lurah Tambak Osowilangon, Camat, Dan Satpol PP harus sudah menginformasikan ke Komisi C, mana perusahaan batu bara yang belum berizin," tandas Syaifudin. (Ant).