DPRD Trenggalek Usulkan Pemberhentian Bupati Emil Dardak
Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (14/02), menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran diri dan usulan pemberhentian Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak pasca dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Permohonan pengunduran diri ini yang hari ini kami tindak lanjuti dengan menggelar sidang paripurna membahas pengusulan pemberhentian Pak Emil Dardak dari jabatan bupati, karena sekarang beliau sudah dilantik sebagai Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024," kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek Lamudji.
Sidang paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin itu berlangsung singkat. Kurang-lebih 10 menit mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat pengunduran diri Bupati Emil Elestianto Dardak yang telah diterima Sekretariat DPRD Trenggalek pada Rabu (13/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Sesuai prosedur, lanjut dia, usulan ditujukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim. Setelah disetujui Kemendagri akan turun surat keputusan yang secara hierarki struktural kembali melalui Gubernur Jatim.
"Baru setelah itu merencanakan kapan mengusulkan Pak Wabup (Arifin) menjadi Bupati, dengan prosedur yang sama. Ke Mendagri, melalui gubernur," ujarnya.
Berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku, untuk bisa menjadi Bupati, maka Wabup Trenggalek Mochamad Nur Arifin harus terlebih dulu mengundurkan diri sebelum menempati posisinya sebagai Bupati Trenggalek pasca dilantik.
"Iya harus mengundurkan diri dari Wabup. Mekanismenya nanti juga melalui paripurna," ujarnya. (Ant)