Dua Mucikari Ditahan, Pengusaha 'Penyewa' VA Diperiksa
Surabaya - Polda Jatim menetapkan dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila sebagai tersangka. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim.
"Ada dua orang yang dijadikan tersangka berinisial ES (37) dan TN (28). Mereka berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (06/01/2016).
Sementara, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan modus operandi yang dipakai dua mucikari itu dengan mempromosikan artis atau selebgram melalui Instagram.
"Selanjutnya, memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," ujarnya.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan telah meminta bantuan PPATK untuk melacak transaksi keuangan terkait prostitusi online tersebut.
'Penyewa' Vanessa Angel
Penyidik Polda Jatim juga memeriksa seorang pengusaha asal Surabaya 'penyewa' jasa prostitusi artis Vanessa Angel.
"Pengusaha di Surabaya. Dia juga kami periksa, bersama satu orang temannya dengan status saksi," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi di hari yang sama.
Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa intensif lima orang yaitu artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten dan dua mucikari.
"Saat ini masih pemeriksaan. Untuk mengarah ke tersangka, besok akan dirilis oleh Kapolda Jatim," terangnya.
Barang bukti yang disita sementara adalah handphone baik dari artis maupun mucikari. "Kami masih memeriksa intensif handphone dan juga semua akun media sosial untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ibu kota di Surabaya, Sabtu (5/1), dengan tarif Rp80 juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.