Duh, Masih Banyak Perusahaan di Sidoarjo Belum Daftar BPJS
Sidoarjo - Perusahaan baru yang mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Sidoarjo berjumlah 840 perusahaan baru, namun jumlah itu masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni 1.352 perusahaan baru.
Sebab itu, BPJS kantor cabang Sidoarjo membidik kepesertaan melalui sosialisasi kepada serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI).
"Melalui kerja sama ini serikat pekerja membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi pada perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) kantor cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, Jumat (10/10) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, kerja sama dengan serikat pekerja cukup efektif untuk menjaring perusahaan agar mendaftarkan perusahaan dan karyawannya dalam program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
"Pada tahun 2016 hingga 2018 tercatat jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo mencapai Rp659.402.845.855 yang sudah terbayarkan," terangnya.
Lebih lanjut, Ikeda Hendra Kusuma yang akrab dipanggil Deni itu mengatakan, keterlibatan serikat pekerja cukup membantu BPJS Ketenagakerjaan, karena serikat pekerja sebagai perwakilan suara karyawan yang tahu akan kondisi perusahaan dan media keluh kesah karyawan perusahaan tersebut.
Selain itu, kata dia, serikat pekerja juga sebagai pendorong karyawan guna terdaftar dan mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaannya.
"Melalui edukasi ini, BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya mengingatkan perusahaan bahwa ada sanksi hukum jika perusahaan tidak mematuhi UU No 24/2011 tentang BPJS dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013. Sanksi tersebut adalah kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.