Empat PR Ketua DPRD Jatim Sementara
SURABAYA-Setelah ditunjuk menjadi Ketua DPRD Jawa Timur sementara, Kusnadi akan menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditarget rampung pada 21 September mendatang.
Politikus PDIP ini menjelaskan, sebagai pimpinan sementara dia mempunyai empat tugas, yakni: memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi, perumusan rancangan Tata Tertib DPRD, dan memfasilitasi terbentuknya Pimpinan Definitif.
"Fraksi dulu dibentuk, setelah itu menyusun draft tata tertib. Kita juga meminta kepada fraksi yang mempunyai hak kursi pimpinan DPRD untuk segera mengirimkan nama-nama calon pimpinan DPRD (ke Kemendagri red.)," katanya di DPRD Jatim, Senin (02/09).
Setelah proses tersebut selesai, maka pimpinan definitif mensahkan draft tata tertib yang dirancang, barulah kemudian diikuti oleh pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Kita targetkan tanggal 20 September sudah terbentuk semua sehingga tanggal 21 kita sudah bekerja sesuai fungsi tugas dan wewenang dewan," terangnya melansir Kominfo Jatim.
Untuk saat ini, Kusnadi mengagendakan rapat DPRD dengan pimpinan DPRD sementara 3 September 2019.
Berlanjut pada 5 September 2019 akan digelar rapat paripurna untuk mengumumkan susunan dan keanggotaan fraksi-fraksi.
Sementara pada 9 September 2019 rapat paripurna diagendakan rapat penetapan tim penyusun tata tertib DPRD.
Ujung dari proses tersebut adalah penetapan peraturan tata tertib DPRD, dan terakhir penetapan susunan dan keanggotaan kelengkapan dewan.