Gaji PPPK di Trenggalek Rp5 M Sudah Diajukan
Trenggalek - Biaya gaji atau honorarium untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2019, sudah diajukan.
"Rancangan gaji PPPK kan dibebankan ke daerah. Jadi, kami ajukan usulannya sesuai kuota P3K sebanyak 208 honorer yang ada di lingkup Pemkab Trenggalek saat ini " kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Pariyo di Trenggalek, Jumat (22/02).
Untuk itu, pembahasan terus dilakukan antara BKD, bersama Badan Keuangan Daerah, dengan pihak terkait.
Namun hasilnya hingga saat-saat ini, belum dapat dipastikan berapa anggaran yang nantinya dikucurkan, karena pembahasan tersebut terus dilakukan, sembari menunggu hasil dari rekrutmen PPPK.
"Yang jelas, kendati jumlah nominal yang dibutuhkan untuk menggaji PPPK tersebut belum pasti, namun pemkab telah menyiapkannya," kata Pariyo.
Selain merumuskan anggaran untuk penggajian, saat ini BKD juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan rekrutmen tersebut.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti terkait mekanisme perekrutan pegawai yang berdasarkan ketentuan gajinya setara dengan PNS.
"Saya harus mengikuti berbagai rapat seperti di Surabaya terkait pelaksanaan seleksi," pungkasnya.