Gandeng PPATK, Polda Jatim Blokir Rekening Mucikari Artis
Surabaya-Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis inisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta.
Pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk melacak aliran dana dari tersangka.
"Pemblokiran sudah sesuai prosedur dan sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana rekening tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Senin (07/01/2019).
"Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semua, termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi," lanjut Kombes Barung.
Polda Jatim juga mengamankan sejumlah akun media sosial mucikari yang digunakan untuk mempromosikan prostitusi online artis.
“Ada indikasi aliran dana di rekening tersebut," pungkas Barung.
Sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus prostitusi jaringan (online) yang melibatkan dua artis Ibu Kota di Surabaya, Sabtu (5/1), pukul 12.30.
Dalam penggerebekan Sabtu malam tersebut, empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi diamankan.