Gara-gara Spanduk, 25 Ketua RT Ancam Mundur
Surabaya - Pemasangan spanduk relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Panjang Jiwo berbentut ancaman mundur sekitar 25 ketua rukun tetangga (RT), empat ketua rukun warga (RW) dan ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Saat ini sudah tahap pengembalian stempel ke kantor kecamatan. Mereka mengancam akan mengajukan pengunduran diri," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono usai rapat dengar pendapat dengan pengurus RT/RW dan LKMK Panjang Jiwo di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (19/10).
Menurut dia, ancaman para ketua Rukung Warga (RT), ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Panjang Jiwo berawal dari pemasangan spanduk penolakan relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Pasang Jiwo yang diambil sepihak oleh Satpol PP.
Adi mempertanyakan muculnya ide memindahkan Pasar Unggas itu. Padahal, pada saat rapat dengar pendapat, ide tersebut awalnya dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dengan pertimbangan Pasar Panjang Jiwo dianggap memiliki luas memadai atau sekitar 800 meter persegi.
"Sementara aspek lain tidak diperhitungkan. Kalau dipindah karena bau, berarti sama saja memindah polusi ke tempat lain. Padahal Pasar Panjang Jiwo berimpitan dengan penduduk," katanya.
Namun, ada perbedaan pendapat yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya yaitu karena ada rencana pelebaran jalan bukan karena bau.
Adi mengatakan, rencana relokasi pedagang unggas mungkin ada kaitannya dengan sidak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Pasar Keputran beberapa waktu lalu.
"Menurut pedagang Keputran, pembokaran stan unggas hanya 1,5 meter, namun faktanya sampai 8-9 meter sehingga menggerus banyak stan," terangnya.
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan rekomendasi yang intinya mendesak Pemkot Surabaya membatalkan pemindahaan pasar unggas.
"Soal solusi akan ada rapat lanjutan," katanya.
Dia mempertanyakan apakah alasan pemindahan Pasar Keputran karena persoalan bau atau pelebaran jalan. Kalau soal bau, kata dia, menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) mestinya bisa di atasi dengan membangun Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL).