Gawat, 194 Perlintasan KA Daop 7 Madiun Tak Terjaga
MADIUN - Sebanyak 194 jalan pintu perlintasan (JPL) kereta api yang ada di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun tidak berpalang pintu dan tidak terjaga.
Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, kondisi demikian tentu rawan kecelakaan. Dia mencatat keseluruhan JPL di wilayahnya 342 unit dan sebanyak 67 perlintasan tidak resmi (liar) dan lima lain tidak sebidang. Sementara 270 unit perlintasan resmi.
"Dari 270 JPL resmi yang ada terjaga dan terdapat palang pintu hanya 76 JPL saja. Sisanya sebanyak 194 JPL belum terjaga," ujar Ixfan di Madiun, Sabtu (15/12).
Selain 194 perlintasan yang tidak terjaga, masih terdapat 67 perlintasan liar atau JPL tidak berizin yang secara otomatis tdak berpalang pintu. Tak hanya itu, perlintasan tersebut tidak memiliki petugas.
Meskipun perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga petugas, PT KAI telah melengkapi sejumlah perlintasan dengan rambu-rambu yang cukup jelas. "Para pengguna jalan diimbau untuk berhati-hati saat melalui JPL tersebut," ujarnya.
"Sejumlah rambu-rambu lalu lintas telah dipasang di jalur itu. Terlebih saat masa angkutan Natal 2018 dan Tahun baru 2019 yang terjadi peningkatan trafik," ungkapnya.
PT KAI dengan tegas mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.
"Namun, kenyataannya masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan. Penyebabnya karena pengguna jalan kurang berhati-hati dan menerobos perlitasan pada saat ada kereta lewat," tuturnya.
Data KAI mencatat dari tahun ke tahun terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang di seluruh wilayah Daop PT KAI. Pada 2016 terjadi 295 kecelakaan, meningkat menjadi 448 pada 2017, dan per 30 November 2018 menjadi 341 kasus.
Selain mengimbau para pengguna jalan untuk taat peraturan lalu lintas, Daop 7 Madiun juga berencana menutup sebanyak 125 jalur perlintasan langsung ilegal di wilayah kerjanya. Langkah tersbeut semata-mata demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Dari 125 JPL ilegal yang ditargetkan bakal ditutup 86 sudah terealisasi. Sedangkan sisanya sebanyak 39 JPL ditargetkan secepatnya. (Ant)