Gedung Astranawa Ganti Nama Jadi Graha Gus Dur
SURABAYA-Gedung Astranawa yang berlokasi di Jalan Gayungsari Timur, Surabaya, akan dideklarasikan dengan nama Graha Gus Dur, setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusinya, Rabu (13/11).
"Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Gedung tersebut milik PKB Jatim," ujar Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah kepada wartawan usai proses eksekusi.
PKB selaku pemohon, memenangkan gugatan atas objek sengketa lahan seluas 3.819 meter persegi itu di pengadilan.
Selama ini gedung tersebut dikuasai oleh termohon Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam, yang pernah menjabat Ketua DPW PKB Jatim periode 1999-2006.
Cak Anam berdalih, Gedung Astranawa itu milik pribadinya dengan bukti Surat Hibah tertanggal 19 Juni 1997, serta Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997.
Cak Anam tetap menempati gedung tersebut meski sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim.
Gedung tersebut pernah menjadikannya sebagai Kantor Partai Kebangkitan Nasional Ulama, serta kantor redaksi koran harian Duta Masyarakat yang didirikannya.
Akhirnya, putusan pengadilan berkata lain. Amar putusan pengadilan yang dibacakan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya tadi pagi mengharuskan Cak Anam bersama seluruh pengikutnya harus angkat kaki dari Gedung Astranawa.
Setelah proses eksekusi, atribut PKB didirikan di seluruh sudut lahan Gedung Astranawa yang bakal diganti dengan nama Graha Gus Dur tersebut. (Ant)