Genjot Pajak, Pemkot Malang Matangkan Perda 'Sunset Policy'
MALANG-Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, mengkaji dan mematangkan peraturan daerah atau Perda Sunset Policy (pemutihan denda pajak daerah).
"Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan perda supaya ke depan sunset policy berlaku untuk pajak daerah yang lain, tidak hanya PBB. Kami juga berkomunikasi intensif dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim," ujar Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Selasa (22/10).
Menurutnya, kebijakan sunset policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB, karena mampu menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.
Melalui kebijakan itu, wajib pajak yang selama ini seperti tak bertuan diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.
BACA JUGA: Rendah, Penerimaan Pajak Perhotelan Kota Malang
Sunset policy, sambung Ade, juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak, karena akhirnya jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak wajib pajak (WP) yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak," ungkapnya mengutip Antara.
Ade meyakini bila Perda Sunset Policy bagi pajak-pajak lainnya selain PBB ini berlaku, potensi pendapatan dalam program pemutihan denda pajak tersebut akan meningkat.
"Harapan kami Perda Sunset Policy segera tuntas dan disahkan," tutupnya.