Giliran Wali Kota Mojokerto Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Giliran Wali Kota Mojokerto Tolak Kenaikan Iuran BPJS Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Ika Puspitasari saat bahas Raperda dengan DPRD/Foto: Humas Pemkot Mojokerto.

MOJOKERTO-Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Ika Puspitasari menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bakal diberlakukan awal 2020 mendatang.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp20 miliar. 

"Jika naik 100% tinggal mengalikan dua kali lipat," kata Ning Ika, sapaan akrabnya, Kamis (17/10).

Pemkot Mojokerto tengah mengambil langkah dengan mengutus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat ke Jakarta untuk melobi agar iuran BPJS tidak dinaikkan.

"Kadinkes ada di Jakarta. Salah satu misinya berkaitan dengan itu (kenaikan iuran BPJS Kesehatan)," ungkapnya.

Saat ini, kata Ning Ika, proses lobi pemkot melalui Kadinkes masih berlangsung untuk kemudian mengambil langkah lanjutan.

"Sekarang kita hanya berupaya untuk menolak, dengan alasan itu tadi," tuturnya.

BACA JUGA:
Kata Maidi soal Naiknya Iuran BPJS: Ya Berat!
Besaran Iuran BPJS Masih Bisa Berubah
Legislator Jatim Kritik Sri Mulyani soal Kenaikan Iuran BPJS
Jatuh Tempo, Utang BPJS Jatim Tembus Rp2,7 Triliun

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan Iuran BPJS Kesehatan. Rencananya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan secara serentak mulai 2020 pada golongan kelas I, II, dan kelas III.

Untuk iuran kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 serta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.