Gudang Produksi Miras Ilegal di Malang Digrebek Bea Cukai
MALANG-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggerebek gudang produksi minuman keras ilegal, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Malang Beni Sutono mengatakan bahwa dari gudang produksi minuman keras ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Malang menyita 6.450 liter minuman keras, dan dua alat produksi.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Beni, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (06/03).
Beni menjelaskan, minuman keras ilegal yang diproduksi di Dusun Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang tersebut biasanya dikenal dengan sebutan "trobas". Trobas merupakan minuman yang berasal dari fermentasi tape ketan.
Menurut Beni, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang ternyata memproduksi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol.
Pada bangunan pertama, petugas Bea Cukai Malang mendapati sebanyak 50 drum minuman beralkohol yang masing-masing berisi 70 liter. Selain itu, juga didapati 19 jerigen, berisi masing-masing 30 liter.
Kemudian, pada bangunan kedua, ada 19 drum yang masing-masing berisi 70 liter dan satu unit alat produksi. Terakhir, ada 15 drum yang berisi 70 liter minuman keras ilegal, dan satu unit alat produksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp129 juta," ujar Beni.
Terhadap pelanggaran tersebut, dugaan sementara melanggar pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. (Ant)