Hakim Tolak Eksepsi Kasus Vlog 'Idiot' Dhani
Surabaya - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani Ahmad Prasetyo selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R Anton Widyopriono
"Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya dalam persidangan dengan agenda putusan sela di PN Surabaya, Selasa (19/02).
Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," katanya sembari menutup jalannya persidangan.
Menanggapi putusan sela itu, Penasihat Hukum Terdakwa Dhani Ahmad yakni Aldwin Rahadian mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku, meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Tetapi rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," katanya usai persidangan.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. (Ant)