Hakim Vonis Vanessa Angel 5 Bulan Penjara
SURABAYA-Terdakwa kasus penyebaran konten asusila, Vanessa Angel divonis pidana lima bulan penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Artis FTV ini dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, Rabu (26/06).
Vonis 5 bulan penjara tersebut satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 bulan.
Mendengar putusan itu, Vanessa mengatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding setelah berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.