Hamil Duluan, Puluhan Gadis Ajukan Dispensasi Nikah
BLITAR-Data Pengadilan Agama (PA) Blitar, Jawa Timur, mencatat sebanyak 89 pasangan anak baru gede (ABG) mengajukan permohonan dispensasi pernikahan hingga September 2019.
"Data dari PA Blitar, sudah 89 permohonan dispensasi nikah hingga September ini," kata Humas Pengadilan Agama Blitar, Mohammad Fadli.
Penyebabnya adalah faktor kehamilan yang tidak direncanakan sehingga mereka harus melakukan pernikahan dini. Pengajuan dispensasi tersebut didominasi perempuan di bawa umur.
Bahkan, alasan yang paling mengejutkan adalah sekitar 99% gadis hamil duluan sebelum menikah.
“99 persen calon mempelai wanita juga diketahui sudah hamil terlebih dahulu, sehingga Pengadilan Agama mengabulkan permohonan Dispensasi nikah,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal wanita diperbolehkan menikah 16 tahun. Sementara laki-laki 19 tahun.
Anak yang memiliki usia di bawah aturan harus mengajukan Dispensasi nikah ke KUA dan Pengadilan Agama jika ingin melangsungkan pernikahan. (blitartimes)