Harapan KPK ke Anggota DPRD Kota Malang yang Baru
MALANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPRD Kota Malang, Jawa Timur menjadi percontohan antikorupsi di Indonesia. Pasalnya, saat ini para anggota dewan merupakan wajah-wajah baru penuh harapan.
"Dulu pernah ada kejadian di DPRD Kota Malang, dari hal tersebut, kita berharap DPRD Kota Malang saat ini bisa menjadi percontohan antikorupsi di Indonesia," kata Laode, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (06/09).
Potret hitam korupsi di Malang tahun 2018 itu, lanjut Laode, diharap bisa menjadi momentum DPRD Kota Malang untuk bekerja bersih dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi.
"DPRD Kota Malang saat ini semuanya masih baru, kertasnya putih, dan ada pelajaran yang tidak baik di masa lalu. Untuk maju ke depan, itu bisa dijadikan momentum," kata Laode.
Menurut Laode, dengan pengalaman tersebut, DPRD Kota Malang memiliki potensi besar untuk menjadi percontohan antikorupsi, utamanya dalam membantu Wali Kota Malang untuk melakukan perubahan di semua lini.
"Perbaikan mulai dari perencanaan penganggaran, pengawasan, dan pembuatan regulasi, dari tiga itu, kami harap DPRD Kota Malang bisa menjadi percontohan," ujarnya.
Diketahui, pada 2018, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang masa bakti 2014-2019 diboyong KPK dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Wali Kota Malang 2013-2018, M. Anton.
Korupsi yang menjerat puluhan anggota DPRD Kota Malang tersebut, atas dugaan menerima suap Rp700 juta, dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.