Harga BEP Tembakau Madura 2019 Telah Ditetapkan
Pamekasan-Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menetapkan break event poin (BEP/harga balik modal) harga jual tembakau Madura pada musim tanam 2019 sebesar Rp40.297 per kilogram.
BEP adalah titik dimana pendapatan dari usaha sama dengan modal yang dikeluarkan, tidak terjadi kerugian atau keuntungan.
"Penetapan BEP tembakau ini, berdasarkan hasil kajian kami bersama perwakilan para petani tembakau, didasarkan pada kebutuhan pokok pertanian," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Bambang Edy Suprapto di Pamekasan, Kamis (04/04).
Bambang menjelaskan, dibanding BEP pada musim tanam tembakau 2018, BEP harga jual tembakau sebesar Rp40.297 per kilogram kali ini, lebih tinggi.
Ia menuturkan, pada musim tanam tembakau 2018, BEP harga beli tembakau yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp39.931 per kilogram, atau naik sebesar Rp366 per kilogram.
Bambang menjelaskan, penentuan BEP ini dilakukan, agar menjadi patokan harga terendah bagi pihak pabrikan dalam membeli tembakau dari pihak petani.
Kajian tentang penentuan BEP oleh pihak pabrikan ini telah dilakukan Disperindag Pemkab Pamekasan sejak tahun 2013.
Kala itu, BEP yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp26.793 per kilogram, lalu pada tahun 2014 sebesar Rp29.396 per kilogram, dan pada tahun 2015 naik menjadi Rp30.381 per kilogram.
Pada tahun 2016 BEP harga beli tembakau yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp32.861 per kilogram, dan pada tahun 2017 sebesar Rp36.978 per kilogram. (Ant)