Hendak Kabur, Maling Puluhan Ponsel Terpaksa Ditembak Polisi

Hendak Kabur, Maling Puluhan Ponsel Terpaksa Ditembak Polisi Polisi menunjukkan pelaku pencurian berikut barang bukti telepon seluler di Mapolres Trenggalek. (Foto: Antara)

TRENGGALEK - Tim Buru Sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur, terpaksa menembak pencuri puluhan ponsel dari sebuah gerai karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra mengatakan, polisi mendapatkan sembilan unit ponsel hasil curian yang masih dalam kemasan dan hendak dijual ke penadah. Menurutnya, penangkapan dilakukan di salah satu ruas jalan menuju Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

"Pelaku ini residivis. Terpaksa kami tembak karena mau kabur," kata AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra di Trenggalek, Jumat (8/12).

Saat ini jajaran Polsek Watulimo berkoordinasi dengan Polsek Bandung, Tulungagung, untuk menyelidiki kemungkinan pelaku juga terlibat dalam pencurian ponsel di salah satu gerai HP. Pelaku diidentifikasi bernama Guntur Setiawan alias Wawan Gagap (28).

Informasi dari kepolisian, Wawan Gagap ini diduga sebagai pelaku pencurian puluhan ponsel di gerai HP milik Andin Styoirawan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Saat itu, Minggu (2/12), sekitar pukul 08.30 WIB, korban Andin baru membuka toko dan kaget mengetahui plafon dalam toko sudah jebol.

Bukan hanya itu, puluhan unit HP baru baik yang disimpan pada lemari maupun yang dipajang di etalase toko juga raib. "Setelah mengetahui tokonya dibobol pencuri, korban langsung melapor ke Polsek Watulimo," ungkapnya.

Operasi penangkapan pun dilakukan. Hasilnya, tersangka Guntur digerebek saat perjalanan di jalan Raya Prigi. Diduga pelaku hendak menjual ponsel hasil curiannya.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi bergegas ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti yang belum sempat dijual. Di salah satu lemari yang berada di kamar pelaku ditemukan sembilan unit ponsel yang semua segelnya telah dibuka.

Modus itu diduga sengaja dilakukan agar lebih mudah menjual barang curian seolah barang bekas pakai (second) berikut dus ponsel yang masih orisinal.

"Nantinya jika terbukti bersalah pelaku akan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya. (Ant)