Honor Petugas Naik, KPU Sumenep Kekurangan Dana Miliaran

Honor Petugas Naik, KPU Sumenep Kekurangan Dana Miliaran Ilustrasi (Pixabay).

SUMENEP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih kekurangan dana sebesar Rp12 miliar lebih untuk pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar 23 September 2020.

"Kekurangan ini diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang, berdasarkan kebutuhan operasional di lapangan selama proses tahapan pilkada berlangsung," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil di Sumenep, Senin (19/11).

KPU Sumenep, sambung Rafiqi, sebenarnya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni sebesar Rp60,7 miliar lebih.

"Berdasarkan perhitungan awal, itu cukup. Namun, dalam perkembangannya, ternyata kurang," ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep.

Menurut Rafiqi, hal itu terjadi karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 735 yang mengisyaratkan ada kenaikan honor untuk tenaga penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa, hingga penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara (PPS).

"Dan ketentuan ini kami terima, setelah KPU Sumenep melakukan penandatanganan NPHD antara KPU dengan Pemkab Sumenep," terangnya.

Berdasarkan ketentuan itu, sambung Rafiqi, maka KPU Sumenep menghitung ulang anggaran yang dibutuhkan. Hasilnya, diketahui kurang sebesar Rp12 miliar lebih.

Rafiqi kemudian merinci ketentuan honor tenaga penyelenggara KPU di kecamatan naik dari sebelumnya. Untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) naik menjadi Rp2,2 juta dari sebelumnya Rp1.850.000. Ketua PPS naik dari sebelumnya Rp900 tibu menjadi Rp1,2 juta.

"Oleh karenanya itu, KPU Sumenep perlu untuk mengajukan anggaran tambahan sesuai dengan kekurangan tersebut," ungkapnya.

Untuk diketahui, pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 kabupaten/kota meliputi 9 gubernur, 224 bupati dan 37 walikota di seluruh Indonesia. (Ant)