Ikatan Dokter Tolak Hukuman Kebiri Kimia
SURABAYA-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur tak mau menjadi eksekutor untuk hukuman kebiri kimia pada terpidana kasus kekerasan seksual Muhammad Aris.
Pasalnya, hukuman kebiri kimia dinilai IDI bertentangan dengan kode etik kedokteran (sumpah dokter).
IDI menilai profesi dokter bukan untuk menyakiti, tapi menyembuhkan dan merehabilitasi.
"Ilmu pengetahuan kita tidak ada mengenai pengebirian. Juga tidak pernah dipraktikkan. Sehingga dari sisi kompetensi kami menolak dan merasa tidak memiliki kompetensi itu. Apalagi dari sisi etik jelas menolak," ucap Ketua IDI Jatim, dr Poernomo Budi Setiawan mengutip suarasurabaya.net, Senin (26/08).
BACA JUGA:
RS Emoh Kebiri Predator Anak Mojokerto
Predator Anak Dikebiri, Ini Respons Menteri Yohana
Meninjeksikan bahan kimia untuk mengilangkan dorongan seks predator anak memang diakui tidak mudah karena baru pertama kali di Indonesia.
Tak satu pun rumah sakit (RS) di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris.
"Baru pertama kali di Indonesia dan belum ada petunjuk teknisnya, sehingga untuk mengeksekusinya kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, di Surabaya, Minggu (25/08).
Sebelumnya, terpidana Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto dalam perkara ini divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.
Aris, pemuda berusia 21 tahun itu divonis menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.