Ini Besaran DP Transaksi Prostitusi Online yang Disita Polisi
SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mandalami kasus prostitusi online yang diduga melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata berinisial PA (23) alias Putri Amelia.
Hasilnya, peyidik Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim menyita uang muka (DP) Rp13 juta diduga sebagai uang transaksi prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus prostitusi online ini masih terus didalami dan berlanjut meski PA dipulang ke Jakarta.
Sementara untuk pria berinisial J, tersangka mucikari, menerima honor tak sedikit yakni di atas Rp16 juta.
“Jadi bisa dibayangkan di atas Rp 16 juta ini,” ujar barung di Mapolda Jatim saat rilis, Senin (28/10).
Tersangka J dijerat dengan pasal 296 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
BACA JUGA: PA Klarifikasi dan Minta Maaf terkait Prostitusi
Untuk diketahui, PA sebelumnya diamankan bersama seorang pria asal Bekasi berinisial AF dan muncikari berinisial J di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka. (tribatanews)