Izin Investasi di Gresik Kerap Disalahgunankan
GRESIK-Para pengusaha di wilayah Gresik, Jawa Timur, diminta tertib menggunakan perizinan investasi menyusul masih banyaknya pengusaha yang memakai satu perizinan untuk beberapa investasi.
"Mestinya hal ini tidak diperkenankan. Misalnya akta untuk usaha transportasi ya harus untuk usaha transportasi tidak untuk usaha yang lain," kata Kata Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik, Mulyanto di Gresik, Selasa (24/09).
Mulyanto juga mengimbau pengusaha memperbaiki bila membuka investasi lainnya melalui perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
"Bagaimanapun dengan adanya OSS ini merekalah yang bisa memperbaiki dan mencetak kembali akte tersebut," bebernya.
Keberadaan OSS yang dibuat Pemkab Gresik sejak 2018, sambung dia, memang bertujuan pemohon izin bisa melaksanakan perizinan melalui daring dan mencetaknya sendiri.
"Ini memberikan kemudahan bagi pemohon izin tersebut. Dan keberadaan telah meningkatkan pemohon izin di Gresik," jelasnya.
Pemkab Gresik selama tahun 2018 telah menerbitkan Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 2.188, dan sampai Agustus 2019 NIB naik hingga sebanyak 3.141 perizinan.
"Kami harap perwakilan dunia usaha untuk segera mereview kembali akte perizinan yang dimiliki sesuai Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," kata Kepala Bidang Pengembangan Iklim, Promosi, Data Dan Informasi Penanaman Modal Kabupaten Gresik, Purwati Cahyoningrum.
Purwati menambahkan ada sebelas perizinan yang dipermudah melalui OSS, yaitu izin site plan, IPR, IMB, SK SPP IRT, izin reklame tetap, izin reklame insidentil, izin trayek angkutan kota dan pedesaan, izin menempati kios, izin tenaga kerja malam wanita, pedagang kayu antar pulau terdaftar dan izin optical. (Ant)