Jadi Korban Suramadu, Ini Fungsi Vital Pelabuhan Ujung-Kamal
Surabaya - Pemerintah perlu mempertahankan lintas penyeberangan Ujung, Surabaya, menuju Kamal, Madura, Jawa Timur, salah satunya dengan menyediakan subsidi "public service obligation" (PSO).
Penyeberangan Ujung-Kamal yang bersejarah itu memiliki fungsi vital yakni sebagai pendukung infrastruktur penghubung Surabaya-Madura.
"Sudah seharusnya pemerintah hadir di moda transportasi penyeberangan Ujung-Kamal untuk menyelamatkan bisnis yang selama ini berperan sebagai penyangga utama tol Jembatan Suramadu," kata Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, Surabaya, Rabu (07/11).
Menurutnya, penyediaan PSO sebagai implikasi kebijakan penggratisan Jembatan Suramadu yang dampaknya kian membuat operasional kapal penyeberangan Ujung-Kamal merugi.
Sejak tol Jembatan Suramadu beroperasi, lanjut Siswanto, operator kapal di lintasan tersebut telah menjadi "korban," apalagi penggratisan Jembatan Suramadu hanya menguntungkan masyarakat pengguna jasa, baik dari arah Surabaya maupun sebaliknya.
"Kebijakan tersebut seharusnya tidak mematikan penyeberangan Ujung-Kamal, sebab penyeberangan itu memiliki fungsi vital, yakni sebagai pendukung infrastruktur penghubung Surabaya-Madura," terangnya.
Dia menjelaskan, jika ada masalah teknis di Jembatan Suramadu yang mengakibatkan akses itu tidak bisa dilalui, maka infrastruktur transportasi yang dipakai pasti penyeberangan Ujung-Kalam, bukan yang lain.
Saat ini, di lintas penyeberangan Ujung-Kamal masih beroperasi tiga unit kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Darma Lautan Utama. Kapal-kapal itu melayani penyeberangan orang dan kendaraan yang sebagian besar berasal dari Gresik dan wilayah barat Bangkalan.
Tarif menyeberang di lintas penyeberangan Ujung-Kamal adalah Rp7.000 untuk pengendara motor dan Rp46.000 untuk pengendara roda empat, sementara kendaraan penumpang dikenakan tarif paling mahal Rp59.000 dan kendaraan barang Rp81.000.
"Keberadaan penyeberangan Ujung-Kamal tetap dibutuhkan, selain untuk memberikan layanan pada saat waktu normal, juga sangat membantu pada saat terjadi 'emergency' (kondisi darurat), baik karena faktor alam maupun faktor lainnya," tutupnya.