Jalan Nasional Ambruk, Khofifah: Tahun 2019 Telah Dilakukan Pembahasan Untuk Pembongkaran
JEMBER-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Tim Pemerintah Provinsi Jatim bersama Bupati, Dandim, Kapolres, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan tim Kementerian PUPR sudah melakukan beberapa kali pembahasan soal retakan Jalan Sultan Agung karena sudah berisiko tinggi
"Tim Pemprov Jatim bersama Bupati, Dandim, Kapolres, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan tim Kementerian PUPR sudah melakukan beberapa kali pembahasan soal retakan Jalan Sultan Agung karena sudah berisiko tinggi dan Senin (02/03) pagi ternyata sudah ambruk," kata Khofifah saat meninjau amblesnya Jalan Sultan Agung yang merupakan salah satu ruas jalan nasional yang berdampak pada ambruknya 10 rumah toko (ruko) di Kabupaten Jember, Selasa (03/03).
Menurutnya pembahasan bangunan yang berada di pertokoan Jompo yang rawan ambruk tersebut tidak hanya dilakukan sebulan yang lalu, namun sudah beberapa kali pada tahun 2019 dan pihak Kementerian PUPR juga sudah memberikan rekomendasi bahwa pertokoan itu harus dibongkar.
"Rekomendasi itu pada Oktober 2019, kemudian ada rapat berikutnya dan rapat sebulan yang lalu. Bangunan ruko itu memang harus dibongkar karena sudah nampak pengeroposan di bawah, sehingga dalam sisi keselamatan tidak aman," katanya.
Ia mengatakan perlu dilakukan percepatan pembongkaran bangunan ruko yang belum ambruk di lokasi amblesnya jalan nasional tersebut, sehingga akses Jalan Sultan Agung harus ditutup sementara hingga pembongkaran bangunan ruko selesai.
"Kami minta masyarakat Jember bisa memberikan pemakluman untuk penutupan Jalan Sultan Agung, agar proses pembongkaran dan pembersihan bangunan yang ambruk di Kali Jompo bisa cepat selesai," katanya.
Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan penanganan penyelesaian ambruknya ruko dan amblesnya jalan itu diharapkan dapat diselesaikan secara integratif antara tim pemkab, tim pemprov dan Kementerian PUPR karena kewenangan yang berbeda.
"Jalan nasional itu milik pemerintah pusat, Sungai Jompo dalam kewenangan Pemprov Jatim dan bangunannya merupakan kewenangan Pemkab Jember, sehingga proses koordinasi harus dilakukan dan tidak ada masalah karena kami sudah melakukan koordinasi beberapa kali," ujarnya.
Saat ditanya apakah prosedur penetapan status tanggap darurat dalam kasus amblesnya Jalan Sultan Agung yang dilakukan Bupati Jember sudah sesuai dengan prosedur atau belum, Khofifah mengatakan setiap ada bencana dalam undang-undang bisa dilakukan tanggap darurat selama 14 hari dan waktunya bisa ditambah sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Bupati Jember Faida mengatakan sebulan lalu Pemkab Jember sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR, sehingga sejumlah ruko di kawasan Pertokoan Jompo sudah dikosongkan dan masih ada tiga ruko yang belum dikosongkan hingga Senin (2/3) sore.
"Kami menetapkan status darurat bencana selama 14 hari dengan ambruknya ruko ke sungai, sehingga harus dievakuasi secepatnya karena dikhawatirkan material bangunan dapat menyumbat sungai dan berdampak banjir yang dahysat akibat meluapnya air Kali Jompo," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, ruko yang belum ambruk nomor 11 hingga 31 akan dirobohkan ke arah jalan, sehingga perlu dilakukan penutupan Jalan Sultan Agung Jember selama beberapa hari ke depan.
"Sejumlah alat berat juga sudah disiagakan dan dibantu alat berat dari pemerintah pusat dan provinsi, sehingga pembersihan material bangunan ruko yang ambruk ke sungai dan merobohkan ruko ke arah jalan bisa dipercepat karena akan dikerjakan selama 24 jam dengan tiga shift," imbuhnya. (Ant)