Jangan 'Nyampah' Sembarangan di Sampang, Segini Dendanya
SAMPANG-Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menerapkan denda hingga Rp200 ribu untuk masyarakat pembuang sampah sembarangan saat berkendara.
"Akan dilakukan pada 2020 diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat dan akan diterapkan denda itu," kata Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Pol PP Sampang, Chairijah, Rabu (06/11/2019).
Aturan larangan membuang sampah sembarangan itu sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tetang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Dalam perda tersebut membuang sampah dikenakan pidana, namun kini akan kami revisi untuk dilakukan peralihan ke denda," jelasnya.
BACA JUGA: Sampang Jadi Daerah Termiskin di Jatim
Pengendara bermotor, lanjut dia, dilarang 'nyampah'di jalan, tempat umum, hingga sungai.
"Terlebih membuang sampah yang beracun akan dilakukan tindak pidana," ucap Chairijah mengutip rri.co.id.
Satpol PP Sampang akan melakukan patroli sampah untuk menegakkan perda tersebut.
"Kami nanti lakukan patroli jika ditemukan, maka kami tindak sesuai perda," tutupnya.