Jual Kosmetik Berbahaya. MI Digelandang ke Mapolres Lumajang
Lumajang- NI (52), penjual sejumlah produk kosmetik ilegal berbahaya siap edar digelandang ke Mapolres Luamajang, Jawa Timur.
"Kami mengamankan NI (52) warga Kota Surabaya yang menjual sejumlah produk kosmetik ilegal di sekitar alun-alun Lumajang dan penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito," kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Kamis (24/01).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya herbal masker payudara yang berisi serbuk halus warna putih, herbal cream peluntur lemak, cream untuk memijat, dan masker wajah, serta beberapa tempat kosmetik yang kosong.
"Atas perbuatannya, tersangka yang mengedarkan kosmetik ilegal itu dibawa ke Mapolres Lumajang untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ujarnya.
"Ini adalah masalah yang cukup berbahaya karena yang bersangkutan mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya keahlian di bidang kesehatan, sehingga dapat merugikan masyarakat," imbuhnya.
Ia menjelaskan, warga Kota Surabaya itu melanggar Pasal 98 (2 dan 3) Subsider 197 Jo 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tersangka tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan kosmetik yang diduga ilegal.
Kapolres mengimbau kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya. (Ant)