Jual Rumah & Kabur ke Jatim, Terpidana Korupsi Ini Dagang Mainan Anak

Jual Rumah & Kabur ke Jatim, Terpidana Korupsi Ini Dagang Mainan Anak Terpidana korupsi Ahmad Marzuki, Foto: Kejaksaan Tinggi Jatim.

Tuban-Ahmad Marzuki, terpidana kasus korupsi yang buron sejak tahun 2014 terpaksa menjual rumahnya di Bandar Lampung untuk modal kabur ke Tuban, Jawa Timur.

"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung. Dia menjual rumah itu untuk modal kabur," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ari Wibowo, Rabu (20/02) malam.

Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha di sana. "Dengan modal itu, terpidana membuka usaha menjual mainan anak," kata dia.

Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Lampung menangkap Ahmad Marzuki pada Rabu (21/02) pagi di Tuban, Jawa Timur. Terpidana ditangkap saat sedang membeli makanan.

Ahmad Marzuki masuk dalam DPO sudah berjalan empat tahun lalu atau sejak tahun 2014. Dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Unilever di PT PPI cabang Bandar Lampung yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Marzuki merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Ia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa yang saat menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara subsider tiga tahun kurungan penjara.

Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Ant)