Jurnalis Malang: Bebaskan Dandhy dari Sangkaan UU ITE
MALANG-Gabungan jurnalis di wilayah Malang Raya menuntut pihak kepolisian membebaskan pendiri Wathcdog dan Sutradara Film Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono, saat aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/09).
"Kami juga menuntut kepolisian membebaskan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda badudu dari sangkaan UU ITE," Koordinator Aksi Gerakan Solidaritas untuk Keselamatan Jurnalis, Mohammad Zainuddin.
BACA JUGA: Ditangkap Malam-Malam, Dandhy Laksono Akhirnya Bebas
Zainuddin menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, setidaknya ada sepuluh jurnalis yang mengalami tindak kekerasan di Jakarta, Makassar, dan Jayapura.
"Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah," katanya.
Aksi solidaritas tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan, karena dalam menjalankan tugasnya, para jurnalis dilindungi oleh UU Pers.
Selain itu, perusahaan media juga diimbau untuk memberikan alat pelindung diri kepada para jurnalis, khususnya pada saat melakukan peliputan aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan, serta mendesak Dewan Pers untuk membentuk Satgas Anti Kekerasan.
"Kami juga mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai daerah," kata Zainuddin.
Aksi puluhan jurnalis tersebut merupakan aksi solidaritas para jurnalis di Malang Raya menyikapi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang pekan ini.
Gerakan Solidaritas untuk Keselamatan Jurnalis terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang maupun jurnalis yang tidak tergabung dalam organisasi profesi. (Ant)