Kader Demokrat Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Anggota DPRD?
SURABAYA-Kader Partai Demokrat yang juga salah satu anggota DPRD Surabaya terpilih, Ratih Retnowati, ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016.
Meski demikian, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Surabaya, Herlina Harsono Njoto yakin Ratih tetap dilantik
"Saya masih berkeyakinan, bahwa gubernur tidak melakukan pembatalan sebagaimana usulan dari KPU Surabaya. Sampai sekarang belum ada membatalkan," ujarnya di Surabaya, Jumat (23/08).
(Herlina Harsono Njoto/Antara).
Alasannya, karena pelantikan anggota dewan mengacu kepada UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"KPU memang melakukan haknya untuk meminta penundaan kepada gubernur, tapi mereka melakukan penundaan berdasarkan Peraturan KPU 5/2019 yang mana PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU dan PP. Saya melihat PKPU ini patut dilakukan revisi," jelasnya.
Soal rencana pelantikan dewan pada Sabtu (23/08), Herlina mengaku belum menerima konfirmasi dari Ratih Retnowati terkait kehadirannya.
"Nama bu Ratih tetap ada, posisinya juga dipersiapkan. Belum tau besok datang atau tidak," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Jasmas, 6 Anggota DPRD Diduga Bersekongkol
Tiga Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Baru Korupsi Jasmas
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jasmas
Imbas Kasus Korupsi Jasmas ke DPRD Surabaya
Sebelumnya, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan salah satu kewajiban KPU, jika terdapat anggota DPRD terpilih jadi tersangka, maka mengusulkan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan kepada gubernur melalui wali kota sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. (Ant)