Kades di Jombang Tersangka Korupsi Dana Desa
JOMBANG-Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka korupsi Dana Desa setelah Kejari Jombang melakukan pemeriksaan.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang, Salahuddin mengungkapkan temuannya bahwa ada dua obyek alokasi anggaran diduga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Meski ditetapkan sebagai tersangka, pihak kami belum melakukan penahanan. Karena masih ada beberapa tahapan lagi yang masih harus kita tempuh,” ujarnya Kamis,(22/08).
Setelah sejumlah saksi yakni sekde hingga Tim Pelaksana Kegiatan diperiksa terdapat penyimpangan anggaran fisik yakni pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kemodo Selatan senilai Rp257.830.000.
Sedangkan penyimpangan anggran non-fisik, mengutip faktualnews.co, berupa anggaran bantuan untuk lembaga sebesar Rp20.600.000.
“Tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 1 miliar,” tutupnya.