Kades Pendukung Sandiaga Uno Dijebloskan ke Lapas Mojokerto
Mojokerto-Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono yang menyapa calon wakil presiden Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto sebelumnya menjatuhkan vonis pada 2 bulan penjajara pada pendukung cawapres Sandiaga Uno karena kasus pelanggaran pemilu yang menjeratnya.
Eksekusi kejaksaan itu dilakukan karena Suhartono mencabut upaya banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan memilih menjalani penahanan berdasarkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Suhartono dijemput petugas kejaksaan di rumahnya, Desa Sampang Agung dan langsung digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (19/12). Bahkan, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto.
“Kami melaksanakan putusan PN Mojokerto Nomor 599 Tanggal 13 Desember 2018. Awalnya memang terdakwa mengajukan banding namun sudah dicabut,” ujar Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono
Sementara terdakwa Kades Suhartono mengakui sudah mencabut berkas banding. “Kita bertanggung jawab sesuai apa yang kita lakukan. Saya tidak mau bertele-tele dan siap menjalaninya,” ucap Suhartono.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis pada Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono.
"Kepala Desa Sampang Agung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan," kata Majelis Hakim Hendra Hutabarat membacakan surat putusan vonis untuk Kades Suhartono.
Dalam sidang terakhir tersebut, Majlis Hakim menyebut Kades Sampang Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.