KAI Bongkar Palang Pintu Jalan Nias Blitar, Dishub Pasrah
BLITAR-PT Kereta Api Indonesia (KAI) melepas palang pintu perlintasan KA Jalan Nias, Kota Blitar, Rabu (11/09).
Pasalnya, keberadaan palang pintu tersebut rawan menimbulkan kecelakaan dan melanggar UU yang berlaku.
UU tentang perkerta apian No.23 Tahun 2007 , pasal 94 ayat (1) menyebutkan, untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Keberadaan palang pintu tesebut membuat satu petugas harus menjaga dua perlintasan yakni perlintasan di Jalan Sumatera dan perlintasan di Jalan Nias.
"Sesuai arahan pimpinan dan aturan yang berlaku, satu petugas hanya melayani satu pelintasan," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu (11/09)
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pemda dan warga setempat untuk melepasnya.
"Kewenangan/tanggung jawab jalur perlintasan langsung (JPL) 192 diserahkan ke pemda, sehingga kewenangan untuk ditutup atau tidak akan dievaluasi dan dilaksanakan oleh pemda setempat," imbuh Ixfan melansir bangsaoline.com.
Sementara pihak Dinas Perhubungan Kota Blitar mengaku telah meminta waktu guna menyiapkan perlengkapan keamanan sebelum palang pintu KA Jalan Nias dilepas.
"Kami meminta waktu sebulan, namun PT KAI tetap akan melepas dan tidak memfungsikan palang pintu mulai Rabu 11 September hari ini," kata Kepala Dishub Kota Blitar Priyo Suhartono.
Setelah dilepas, Dishub Kota Blitar selanjutnya memasang portal beton dan papan peringatan di lokasi, dan beton portal dan sirine tetap dipertahankan oleh Dishub.
"Sekarang kami masih menyiapkan pengaman pengganti di perlintasan Jalan Nias. Ke depan, kalau pengaman pengganti sudah terpasang, kami juga akan melepas beton yang membatasi akses mobil lewat di lokasi," tutup Priyo.