Kantongi PP KEK Singhasari, Pemprov Jatim Siap Tancap Gas
MALANG-Jawa Timur (Jatim) Resmi mengantongi Peraturan Pemerintah (PP) No 68/019, Selasa (08/10), yang menjadi payung hukum dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Kabupaten Malang.
Menanggapi PP yang diterbitkan Menteri Pariwisata RI itu, Gubernur Jatim Khofifah menilai KEK Singhasari menjadi program pemerintah yang ditunggu-tunggu dan menjadi bagian penting Pemprov Jatim untuk mendongkra kekonomi pada sektor wisata, digital dan teknologi.
"KEK Singhasari akan memberikan manfaat besar. Tidak hanya bagi warga Malang Raya, tapi juga Jawa Timur dan Indonesia," kata Khofifah usai penyerahan PP tersebut.
Setelah mengantongi PP KEK Singhasari tersebut, Pemprov Jatim akan tancap gas menggenjot pembangunan.
"Saya rasa setelah hari ini kita akan laksanakan ground breaking aloon-aloon Singhasari, tentu kami berharap program berikutnya adalah titik-titik detail KEK segera disiapkan, baik yang cluster untuk tourism maupun digital IT," jelas Khofifah.
Setelah diterbitkannya PP No 68 Tahun 2019 tersebut, Bupati Malang diminta membentuk badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP diundangkan.
Badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Singhasari. Maksimal dalam waktu tiga tahun badan usaha tersebut harus sudah bisa beroperasi.
Untuk ditketahui, KEK Singhasari memiliki luas lahan sebesar 120.3 hektar, meliputi kawasan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.