Kasus Guru Nur Kalim, DPRD Gresik Buat Perda Perlindungan
Gresik-Setelah melihat kasus persekusi siswa terhadap guru Nur Kalim di SMP PGRI Wringinanom, Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berencana membuat aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) perlindungan bagi tenaga kependidikan di wilayah itu.
"Kami telah mendatangi sekolah bersangkutan dan memberikan semangat kepada guru-guru supaya jangan takut untuk memberikan sanksi, karena itu melanggar HAM (Hak Asasi Manusia)," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Sujono di Gresik, Selasa (12/02).
Sujono mengatakan, dengan kemunculan kasus itu, DPRD Gresik Komisi IV akan membuat aturan untuk melindungi para guru dalam mendidik.
"Nanti aturannya dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Gresik tentang Perlindungan Tenaga Pendidik dan Kependidikan," ucapnya.
Ia meminta agar sekolah tidak takut memberi sanksi kepada siswa, hal ini sebagai bentuk proses mendidik siswa di sekolah.
Sebelumnya, kasus siswa mempersekusi guru di Gresik tersebut sempat viral di media daring, dan siswa berinisial AA yang masih dibawah umur dalam mediasi yang dilakukan di Polsek Wringinanom akhirnya meminta maaf.
Permintaan maaf dimediasi langsung Aparat Polisi Sektor (Polsek) Wringinanom, Kabupaten Gresik yang mempertemukan guru, murid dan orang tua murid di Mapolsek Wiringinom.
Dalam forum mediasi, siswa AA meminta maaf dengan didampingi kedua orang tuanya, dan anak berusia 15 tahun itu hanya terlihat mendudukkan kepalanya.
Sedangkan guru yang sempat diperisak, Nur Kalim mengaku menerima permintaan maaf siswanya, dan siswa sempat mencium kaki sang guru yang sempat dilecehkan tersebut.
"Saya maafkan, dengan sepenuh hati," ucap Nur Kalim.