Kasus Korupsi Jasmas, Penyidik Cecar Armuji 20 Pertanyaan

Kasus Korupsi Jasmas, Penyidik Cecar Armuji 20 Pertanyaan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya/Foto: Agung Wahono

SURABAYA-Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Armuji dimintai keterangan atas dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya pada tahun anggaran 2016.

"Kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas enam tersangka perkara dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya pada tahun 2016," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Dimaz Atmadi di Surabaya, Kamis (20/09).

BACA JUGA:
Imbas Kasus Korupsi Jasmas ke DPRD Surabaya
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jasmas

Kesaksian Armuji, kata Dimaz, dibutuhkan penyidik untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya pada tahun 2016.

"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Saudara Armuji. Pemeriksaannya tadi selesai sekitar pukul 15.00 WIB," bebernya.

Enam orang tersangka dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN); Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat; Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar); Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Mereka dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.

Agus Setiawan Tjong, yang pada tanggal 31 Juli lalu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp5 miliar. (Ant)